Jadi Saksi Kasus Indra Kenz, Perempuan Ini Diberondong 40 Pertanyaan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 22:55 WIB
loading...
Jadi Saksi Kasus Indra...
Pradita Arfanda Septiana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (11/3/2022), terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Foto/Lintang Tribuana/MPI
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan bernama Pradita Arfanda Septiana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (11/3/2022), terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menyandung I ndra Kenz .

Pradita didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Kinarta Barus. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 7 jam itu, dia diberondong 40 pertanyaan dari penyidik.

Indra menjabarkan soal pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Semua pertanyaan berkenaan dengan hubungan Pradita dengan Indra serta keterlibatannya di binary option.

"Seputar kenal Indra Kenz enggak, tertariknya bagaimana, itu aja," ujar Indra kepada awak media.



"Intinya bagaimana Pradita tertarik binary option, bagaimana cara masukin saldonya, teknisnya lah," sahut Ricky.

Pradita sebenarnya tak pernah mengenal Indra Kenz secara langsung. Tetapi, memang dia bergabung dengan binary option selama 3 bulan.

Pradita yang irit bicara dihadapan para wartawan, diwakili sang kuasa hukum saat menuturkan alasannya mau bergabung di binary option. Dijelaskan bahwa Pradita tertarik setelah melihat konten YouTube pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.

"Jadi awalnya dia lihat YouTube Indra Kenz, dia nggak kenal indra kenz, mulai dari situ dia belajar, dia nggak kenal secara langsung dengan Indra Kenz," tutur Indra.

Tetapi selama bergabung itu, Pradita tak kunjung mendapatkan profit seperti yang diharapkan. Malahan, dia disebut merugi sebanyak Rp9 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)